KENAKALAN REMAJA
BAB I
PENDAHULUAN
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan
Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat
penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika
Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba,
sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih
banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan
tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk
pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan
pengertian Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan”.
Sebenarnya Narkoba itu obat legal yang digukan dalam dunia
kedokteran, namun dewasa ini Narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan
kalangan muda tidak sedikit yang menggunakan narkoba. Banyak dari mereka
yang menggunakan Narkoba dengan alasan untuk kesenangan batin, namun
sayangnya tidak banyak yang mengetahuai bahaya narkoba. Oleh karena itu
selain untuk menyelesaikan tugas dari mata kuliah Bhs. Indonesia,
penulis menyusun makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi betapa
bahayanya Narkoba.
B. Tujuan
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan
generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku
generasi muda tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa
ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan
menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat
adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir
jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas
hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah
kaum muda atau remaja. Makalah ini bertujuan:
1. Sebagai pengetahuan bagi para remaja tentang bahasa narkoba bagi dirinya2. Sebagai sebuah referinsi sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-jenis narkoba
3. tugas dari mata pelajaran Bahasa Indonesia
C. Rumusan Masalah
penulis membuat makalah ini dengan rancangan pertanyaan-pertayaan yang timbul dari benak penulis, diantaranya:
1. Apa pengertian Narkoba?
2. Ada berapa macam Narkoba?
3. Apa bahaya Narkoba?
4. Bagaimana mengatasinya?
BAB II
PEMBAHASAN
Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan
Bahan Adiktif lainnya). Terminologi narkoba familiar digunakan oleh
aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika
Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba,
sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih
banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan
tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk
pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian dari:
Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua
jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup
banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di
bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan. '
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika
dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang
dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut siapapun
yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan atau
mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
B. Macam – Macam Narkoba
1. Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin
merupakan alkaloida utama dari opium (C17H19NO3). Morfin rasanya pahit,
berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna.
Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
2. Codeina
Codein termasuk garam turunan dari opium dan candu. Efek codein
lebih lemah daripada heroin dan potensinya untuk menimbulkan
ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan
jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
3. Heroin (putaw)
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin
dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di
Indonesia pada akhir – akhir ini. Heroin yang secara farmakologis mirip
dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood
yang tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin
adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien
dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan euforik-nya
yang baik.
4. Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan
ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati
overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik
sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone
(Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini
Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid.
Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan
ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan),
naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane dan apomorphine. Sejumlah
senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis,
dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan
buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa
buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan
opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT.
5. Demerol
Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat
ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan
tidak berwarna.
6. Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap
(menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan
dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah
sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu
adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah
atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif
yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat
kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai
macam cap, antara lain ular, tengkorak, burung elang, bola dunia, cap
999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
7. Ganja
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok mariyuana.
C. Faktor yang Mendorong
- Motivasi dalam penyalahgunaan zat dan narkotika ternyata menyangkut motivasi yang berhubungan dengan keadaan individu (motivasi individual) yang mengenai aspek fisik, emosional, mental-intelektual dan interpersonal.
- Di samping adanya motivasi individu yang menimbulkan suatu tindakan penyalahgunaan zat, masih ada faktor lain yang mempunyai hubungan erat dengan kondisi penyalahgunaan zat yaitu faktor sosiokultural seperti di bawah ini dan ini merupakan suasana hati menekan yang mendalam dalam diri remaja antara lain:
1) Perpecahan unit keluarga misalnya perceraian, keluarga yang
berpindah-pindah, orang tua yang tidak ada/jarang di rumah dan
sebagainya
2) Pengaruh media massa misalnya iklan mengenai obat-obatan dan zat.
3) Perubahan teknologi yang cepat.
4) Kaburnya nilai-nilai dan sistem agama serta mencairnya standar moral;
(hal ini berarti perlu pembinaan Budi Pekerti – Akhlaq)
5) Meningkatnya waktu menganggur.
6) Ketidakseimbangan keadaan ekonomi misalnya kemiskinan, perbedaan
ekonomi etno rasial, kemewahan yang membosankan dan sebagainya.
7) Menjadi manusia untuk orang lain.
D. Bahaya Narkoba
a. Menurut Efeknya
Halusinogen, efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan bila
dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang
menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya
tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD .
Stimulan, efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan kerja
organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja
biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk
sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang
dan gembira untuk sementara waktu
Depresan, efek dari narkoba ini bisa menekan sistem syaraf
pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa
tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri.
Contohnya putaw
Adiktif, Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba
biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba
mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak
langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja ,
heroin , putaw
"Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun
organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka
pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian".
b. Menurut Jenisnya
Opioid:
- depresi berat
- apatis
- rasa lelah berlebihan
- malas bergerak
- banyak tidur
- gugup
- gelisah
- selalu merasa curiga
- denyut jantung bertambah cepat
- rasa gembira berlebihan
- banyak bicara namun cadel
- rasa harga diri meningkat
- kejang-kejang
- pupil mata mengecil
- tekanan darah meningkat
- berkeringat dingin
- mual hingga muntah
- luka pada sekat rongga hidung
- kehilangan nafsu makan
- turunnya berat badan
Kokain:
- denyut jantung bertambah cepat
- gelisah
- rasa gembira berlebihan
- rasa harga diri meningkat
- banyak bicara
- kejang-kejang
- pupil mata melebar
- berkeringat dingin
- mual hingga muntah
- mudah berkelahi
- pendarahan pada otak
- penyumbatan pembuluh darah
- pergerakan mata tidak terkendali
- kekakuan otot leher
Ganja:
- mata sembab
- kantung mata terlihat bengkak, merah, dan berair
- sering melamun
- pendengaran terganggu
- selalu tertawa
- terkadang cepat marah
- tidak bergairah
- gelisah
- dehidrasi
- tulang gigi keropos
- liver
- saraf otak dan saraf mata rusak
- skizofrenia
Ectasy:
- enerjik tapi matanya sayu dan wajahnya pucat,
- berkeringat
- sulit tidur
- kerusakan saraf otak
- dehidrasi
- gangguan liver
- tulang dan gigi keropos
- tidak nafsu makan
- saraf mata rusak
Shabu-shabu:
- enerjik
- paranoid
- sulit tidur
- sulit berfikir
- kerusakan saraf otak, terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas
- banyak bicara
- denyut jantung bertambah cepat
- pendarahan otak
- shock pada pembuluh darah jantung yang akan berujung pada kematian
Benzodiazepin:
- berjalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara tapi cadel
- mudah marah
- konsentrasi terganggu
- kerusakan organ-organ tubuh terutama otak
Jadi dapat disimpulkan apabila narkoba dikonsumsi Oleh:
a. Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak
dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja
akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena
itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram
atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend
dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua
kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan
remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa
jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba,
para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini
telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara
bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat
penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama
dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
b. Pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat.
Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24
tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.
Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan
perkenalannya dengan rokok.
Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang
wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan
terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam
lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya
mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja adalah sebagai berikut:
- Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
- Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
- Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
- Sering menguap, mengantuk, dan malas,
- Tidak memedulikan kesehatan diri,
- Suka mencuri untuk membeli narkoba.
E. Penyelesaian atau Solusi
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja
menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus
penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer
Sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan,
penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui
keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak
berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian
informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada
remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder
Pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan
(treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)
antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan
Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu
untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara
bertahap.
3. Tersier
yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam
proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi,
antara 3 - 12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat,
dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba
mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini
biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan,
mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari makalah di atas bisa ditark kesimpulan bahwa:
1) Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan
syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin
buruk
2) Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umu.
3) Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis
B. Saran
Sebaiknya kalangan remaja sekarang harus dibina diluar dan didalam
supaya tidak terjerumus ke dalam narkoba dan yang paling berperan
penting disini ialah Orang Tua. Manakala orang tua tidak peduli dengan
pergaulan anak-anaknya, maka sudah dipastikan anak tersebut akan
terjerumus kedalam narkoba dan apabila sudah terjerumus akan sangat
berbahaya, Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka
lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran
maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
C. Potensi
-Mengadakan pengecekkan di setiap sekolah
-Di tambah hukuman nya agar pemakai jera
-Di perketat keamanan agar barang-barang tersebut tidak masuk ke negara Indonesia
D. Peranan
-Jauhi orang-orang pemakai agar tidak terpengaruh
-Nasehati dengan keadaan sadar
DAFTAR PUSTAKA(*)
Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar Sosiologi&Sosiologi Kesehatan. Jakarta: PSKM FKK UMJ.
Kartono, Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.
Mangku, Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. Pencegahan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Nuradika Pradana Reeza, 2015. Bahaya Narkoba Bagi Remaja dan Pelajar. http://jogoyitnan-free.blogspot.com/2015/01/makalah-bahaya-narkoba-bagi-remaja-dan.html (Diakses 16 januari 2015)
Shadily, Hassan, 1993. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Soekanto, Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persuda
Sofyan, Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi Orang
tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di
Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Sudarman, Momon, 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan. Jakarta: Salemba Medika.
Syani, Abdul, 1995. Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. PT DUNIA PUSTAKA JAYA.
http://jogoyitnan-free.blogspot.co.id/2015/01/makalah-bahaya-narkoba-bagi-remaja-dan.html